Definisi dan Syarat Mendirikan PT Perorangan

Definisi dan Syarat Mendirikan PT Perorangan

Definisi dan Syarat Mendirikan PT Perorangan – Dasar hukum Perseroan Perorangan adalah UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang biasa disebut dengan Omnibus Law.

Definisi dan Syarat Mendirikan PT Perorangan

Perseroan Perorangan atau disingkat PT Perorangan adalah badan hukum perseroan yang didirikan oleh 1 orang yang merangkap Direktur dan pemilik, yang memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil. Dengan ketentuan ini, maka dimungkinkan didirikan PT hanya 1 orang saja dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Apa Perbedaan PT dan PT Perorangan?

Perbedaan paling mendasar yaitu dalam PT Perorangan karakteristik utama kepemilikannya adalah tunggal. Sedangkan dalam PT Biasa kepemilikannya melibatkan beberapa orang yang terbagi atas saham-saham atau dengan kata lain kepemilikannya tidak bisa 100% dimiliki oleh satu orang.

Apa Perbedaan CV dan PT Perorangan?

PT Perorangan memiliki entitas hukum tersendiri, yang berarti mereka dapat memiliki aset dan melakukan transaksi atas namanya sendiri. Sementara itu, CV tidak memiliki status badan hukum.

Dokumen Persyaratan Pendirian PT Perorangan

PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang/NIK KTP. Dalam 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan. Jika sudah pernah membuat PT perorangan, maka baru dapat mendirikan PT perorangan baru di tahun berikutnya.

Definisi dan Syarat Mendirikan PT Perorangan

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perorangan:

  • KTP dan NPWP Direksi (1 Orang)
  • Nomor Telepon dan Email Perusahaan
  • Alamat Usaha

Usaha yang dapat menggunakan PT Perorangan:

  • Usaha Mikro: Ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.
  • Usaha Kecil: Ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.
Baca Juga:  Digital Marketing Dalam Bisnis

Syarat Mendirikan PT Perorangan:

  • Pendiri adalah WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Memenuhi Kriteria UMK
  • Hanya Ada 1 Pemegang Saham
  • Pendiri hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun

Biaya Membuat PT Perorangan

Kriteria usaha kecil berarti memiliki modal maksimal Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Berapa Harga Pembuatan PT perorangan?

Sejak diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk mendaftarkan PT perorangan ini cukup dengan membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 50.000,- saja pelaku usaha Kecil dan Mikro sudah bisa mendapatkan Nama PT atau badan usaha resmi sendiri.

Kunjungi Jasa Pembuatan PT Perorangan Terima Beres ByURL.id atau WA: 0858 0111 1611 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan konsultasi gratis.

Apakah PT perorangan tidak perlu akta notaris?

Salah satu kemudahan itu hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas di mana pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa memerlukan akta notaris.

Pendirain PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

Berapa modal awal PT perorangan?

Dalam mendirikan PT perorangan, maka batas maksimal modal usahanya adalah Rp 5 miliar. Apabila modal usaha melebihi batas tersebut, maka Anda tidak dapat mendirikan PT peorangan karena tidak memenuhi kriteria UMK.

Apakah PT Perorangan bisa buka rekening?

Pemilik bisnis PT Perorangan dapat mengajukan pembuatan rekening PT, dengan menyiapkan dokumen untuk pembuatan rekening PT Perorangan seperti:

  • Sertifikat pendaftaran pendirian perseroan dari kementerian hukum dan HAM
  • Surat pernyataan pendirian perorangan dari kementerian hukum dan HAM
  • NPWP Perseroan Perorangan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Perorangan
  • Surat perijinan lainnya jika diperlukan / berkas khusus bagi bisnis-bisnis tertentu. Contoh; Surat keterangan Domisili perusahaan, surat izin gangguan /HO, perijinan terkait analisa mengenai dampak lingkungan/AMDAL.
Baca Juga:  Membangun Ambisi yang Tangguh dalam Bisnis

Apakah NPWP PT Perorangan sama dengan NPWP Pribadi?

Tentu saja tidak karena masing-masing beda kepemilikan. NPWP pribadi milik perorangan misalnya pegawai, pekerja pabrik dan lain sebagainya. Sedangkan NPWP dari PT Perorangan milik suatu badan usaha.

Pajak PT Perorangan

Pajak PT perorangan tidak hanya dikenakan berdasarkan PPh saja. Pemilik perusahaan juga bisa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Berdasarkan pasal 17, perusahaan perlu membayar PPn sebesar 10%.

Meskipun pembayaran pajak ini dilakukan oleh pemilik perusahaan. Namun, pembayaran PPn ini sebenarnya dikenakan kepada pelanggan. Pastikan saja Anda sudah mendaftarkan perusahaan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) supaya tidak menanggung pajak PPn.

PT Perorangan dikenakan pajak apa saja?

Anda perlu memperhatikan berbagai ketentuan pajak yang berlaku. Hal ini akan memudahkan Anda untuk mengatur proses pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.

PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan dan disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan PP No 8 tahun 2021 tentang. Penyampaian laporan keuangan dilakukan secara elektronik paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

PT Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian hak akses atas layanan dan pencabutan status badan hukum.

Sekian informasi Persyaratan Pembuatan PT Perorangan dan Apa itu PT Perorangan. Semoga artikel ini bermanfaat. Trimakasih.

WhatsApp Kami